" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh anak yang banyak jasa pada orang tua dapat waris lebih besar ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 2 october 2015 07 : 24  " , "  8 . 569 views  n " , " n " , " n " , " n " , " u00a0 " , " jasa orang kepada almarhum tentu saja tidak sia - sia . di akhirat tentu akan dapat pahala di sisi allah . sedang di dunia juga akan dapat berkah serta mulia . " , " namun kalau jasa kepada almarhum semenjak hidup mau kait - kait dengan nilai harta yang terima lewat waris , tentu saja sudah tidak benar . sebab tentu berapa harta yang terima oleh orang ahli waris itu sudah baku dari allah bagaimana yang cantum di dalam kitab suci al - quran dan sunnah nabawiyah . " , " r n " , " ( qs . an - nisa : 11 ) " , " nilai tidak tentu atas besar kecil jasa si ahli waris kepada almarhum , lain dasar rumus - rumus yang sudah tetap , seperti jenis kelamin laki - laki atau perempuan . " , " kasar , meski orang ahli waris sama sekali tidak pernah jasa kepada almarhum , tidak pernah senang hati almarhum , bahkan boleh jadi lama ini ' marah ' dan tidak tegur sapa dengan almarhum , tetapi jatah waris sudah pasti dan tidak ubah . " , " jatah harta waris tidak akan tambah dengan makin dekat si terima waris kepada almarhum , juga tidak akan kurang karena makin jauh hubung dua . sebab jatah waris ini tidak dasar pada urus ' " , " ' . " , " maka bagai anak , jangan sekali - kali harap dapat harta waris yang lebih besar dari sama cuma karena rasa lebih banyak jasa kepada orang tua . sebab jasa itu tidak akan ada pengaruh pada besar kecil harta yang terima lewat waris . " , " lain hal bila almarhum sejak masih hidup sudah beri hadiah alias hibah kepada anak . maka hadiah itu sifat beri yang sah , mana nilai serah kepada almarhum , apakah akan beri besar atau kecil . dan serah almarhum juga , apakah hadiah itu beri karena ada jasa - jasa si anak atau dar hadiah saja tanpa imbal apa . " , " semua itu ada hak preogratif orang tua yang masih hidup . apakah semua anak mau beri hadiah atau hanya anak tentu saja yang beri hadiah . apakah ada anak yang beri hadiah lebih besar atau semua disamaratakan . " , " yang perlu catat baik - baik , apabila orang yang masih hidup ingin beri hibah atau hadiah kepada salah satu anak , maka pasti bahwa anak yang lain juga diberitahukan . hal ini untuk antisipasi kalau - kalau nanti telah almarhum tiada , apa yang sudah hadiah minta kembali oleh para ahli waris yang lain . " , " selain itu yang juga harus catat baik - baik bahwa hadiah itu beri yang tidak ada kait dengan bagi harta waris . maksud , anak yang sudah pernah beri hadiah sejak almarhum masih hidup , tetap akan terima harta waris tanpa rang apa . sedang harta yang sudah hadiah tentu tidak perlu ikut dalam bagi waris . " , " moga jelas singkat ini bisa jawab masalah yang anda sampai . "
